Pinjaman TANDAK
Pinjaman TANDAK adalah produk pinjaman untuk biaya pendidikan anak jenjang Pendidikan SLTP hingga dengan Perguruan tinggi
Aturan Setor:- Anggota yang tidak memiliki simpanan TANDAK dapat melakukan pinjaman dengan catatan 20% dari pencairan pinjamannya dimasukkan dalam simpanan TANDAK
- Plafon Pinjaman maksimal sebesar Rp150.000.000
- Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan.
- Jasa Pelayanan pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman, dibayar tunai
Balas jasa pinjaman dirincikan sebagai berikut :
- Pinjaman sampai dengan Rp50.000.000 Balas Jasa Pinjaman sebesar 10.2% Pa atau 0,85% menurun per bulan.
- Pinjaman di atas Rp50.000.000, Balas Jasa Pinjaman sebesar 11.4% p.a atau 0,95% menurun per bulan.
- Memiliki simpanan TANDAK sebagai jaminan utama.
- .Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam CU Gerbang Kasih dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
KELOMPOK BINAAN
Pinjaman Kelompok Binaan adalah produk pinjaman untuk mengembangkan usaha produktif dari kelompok Binaan seperti peternakan, pertanian, holtikultura, home industri, tenun ikat, usaha kios/pertokoan, papalele-mamalele dan jenis usaha lainnya yang bertujuan meningkatkan usaha produktif anggota kelompok.
Aturan Setor:- Plafon Pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan kelompok binaan, maksimal sebesar Rp150.000.000
- Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan
- Jasa Pelayanan Pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman dan dibayar tunai
- Bunga Pinjaman 5% p.a atau 0,42% flat per bulan
- Anggota Kelompok Binaan wajib mengikuti pendidikan Financial Literacy dan Pendidikan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh lembaga
- Menyerahkan data keuangan usaha untuk dibuat Analisis Laporan Keuangan Usaha dan Analisis Kelayakan Usaha oleh Staf Kredit.
- Usaha yang dikelola selalu dikunjungi dan dipantau oleh Pendamping untuk dievaluasi per bulan atau per triwulan.
- Piutang Kelompok Binaan dibukukan pada masing-masing rekening pinjaman anggota sesuai kesepakatan dalam kelompok Binaan.
- Rekomendasi dari Kelompok di buat dalam bentuk Surat Perjanjian Tanggung Renteng
- Setiap kelompok membuat pertemuan dan mengumpulkan iuran setiap bulan sesuai tanggal yang telah di sepakati bersama dan dibukukan pada WONGA milik Kelompok.
- Setoran piutang Kelompok dilakukan oleh staf keuangan melalui penarikan WONGA milik Kelompok.
PINJAMAN MODAL TABUNGAN
Pinjaman Modal Tabungan (PMT) adalah pinjaman anggota Credit Union untuk meningkatkan tabungan, dengan kriteria semua saldo pinjaman ditabungkan kembali pada Credit Union Gerbang Kasih.
Aturan Setor:- Plafon pinjaman minimal Rp2.000.000 maksimal Rp20.000.000
- Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan & minimal 6 bulan
- Jasa Pelayanan pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman, dibayar tunai.
- Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,07% menurun per bulan atau 12,84% p.a.
- dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam CU Gerbang Kasih, jika tidak mengangsur 3 bulan berturut-turut.
- Diikut sertakan dalam asuransi. 2.8. PMT boleh dilakukan beberapa kali sampai saldo Simpanan WINI Maksimal Rp50.000.000,-
- PMT bisa didistribusikan untuk Simpanan SAO, TANDAK, UMA, SIDARA, WISATA
Pinjaman PRODUKTIF MUSIMAN
Pinjaman Pasca Panen adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai produksi usaha anggota sebelum usahanya dipanen
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
Balas Jasa Pinjaman UMA sebesar 0%
Aturan Lain:Anggota boleh mengajukan Pinjaman Pasca Panen apabila simpanannya telah mencapai minimal 20% dari besar pinjaman.
Pinjaman KENDARAAN
Pinjaman Kendaraan adalah pinjaman yang digunakan untuk membeli kendaraan, memelihara dan memperbaiki (service) kendaraan roda dua maupun roda empat.
Aturan Setor:- Anggota boleh mengajukan Pinjaman Kendaraan apabila simpanannya telah mencapai minimal 20% dari besar pinjaman.
- Anggota yang tidak memiliki Simpanan Kendaraan (SIDARA) dapat melakukan pinjaman dengan catatan 20% dari pencairan pinjamannya dimasukkan dalam SIDARA.
- Plafon pinjaman kendaraan roda dua maksimal Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta) dan kendaraan roda empat maksimal Rp300.000.000 (Tiga Ratus Juta)
Jangka Waktu Penegmbalian:
- Jangka waktu pengembalian pinjaman sepeda motor baru maksimal 60 bulan
- Jangka waktu pengembalian pinjaman sepeda motor bekas maksimal 36 bulan
- Jangka waktu pengembalian pinjaman mobil baru maksimal 90 (sembilan puluh) bulan
- Jangka waktu Pinjaman untuk mobil bekas jangka waktu pengembalian maksimal 60 ( enam puluh) bulan
- Jasa pelayanan sebesar 1,5% dari besar pinjaman dibayar tunai
- Pinjaman sampai dengan Rp50.000.000 Balas Jasa Pinjaman sebesar 10.2% p.a atau 0,85% menurun per bulan.
- Pinjaman di atas Rp50.000.000, Balas Jasa Pinjaman sebesar 11.4% p.a atau 0,95% menurun per bulan.
- BPKB Sepeda motor dan mobil yang dibeli menjadi jaminan pinjaman dan diserahkan kepada CU Gerbang Kasih dengan melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan
- Apabila tidak mengangsur pinjaman selama 6 (Enam) bulan berturut-turut, maka seluruh jaminan akan ditarik untuk melunasi seluruh pinjaman
- Pembelian kendaraan baru didampingi oleh CU Gerbang Kasih.
Pinjaman UMA
Pinjaman UMA adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai usaha anggota di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Aturan Setor:- Plafon pinjaman UMA maksimal Rp50.000.000
- Jangka waktu pengembalian Pinjaman UMA maksimal 36 Bulan
- Jasa pelayanan sebesar 1,5% dari besar pinjaman dibayar tunai
Balas jasa pinjaman:
- Pinjaman setara simpanan atau di bawah simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 7 % Pa atau 0,58% menurun per bulan.
- Pinjaman di atas simpanan, Balas Jasa Pinjaman sebesar 11.4% p.a atau 0,95% menurun per bulan.
- Anggota boleh mengajukan Pinjaman UMA apabila simpanannya telah mencapai minimal 20% dari besar pinjaman.
- Anggota yang tidak memiliki Simpanan UMA dapat melakukan pinjaman dengan catatan 20% dari pencairan pinjamannya dimasukkan dalam Simpanan UMA.
Simpanan WUNU
- Simpanan WUNU adalah Simpanan anggota untuk mengantisipasi situasi dan keadaan darurat di masa mendatang.
- Simpanan WUNU bertujuan membantu anggota merencanakan, mengatur dan mengamankan uang untuk mengatasi situasi sulit ketika anggota kehilangan sumber pendapatan atau sebuah keadaan dimana anggota harus mengeluarkan biaya yang tak terduga dan sangat besar jumlahnya
- Keadaan darurat yang dimaksudkan adalah sebagai berik
Setoran awal minimal sebesar Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000
Aturan Tarik:Saldo maksimal Rp50.000.000. Jika saldo simpanan WUNU telah melampaui Rp50.000.000, akan dipindahkan ke simpanan WONGA atau simpanan lain sesuai keinginan anggota.
Keadaan darurat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
- Kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan utama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat dan dapat dibuktikan dengan survey lapangan oleh CU Gerbang Kasih
- Musibah atau bencana alam yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat dan dapat dibuktikan dengan survey lapangan oleh CU Gerbang Kasih
- Gagal Panen atau gagal usaha dan dapat dibuktikan dengan survey lapangan oleh CU Gerbang Kasih
- Biaya perbaikan aset usaha anggota dan dapat dibuktikan dengan survey lapangan oleh CU Gerbang Kasih
- Membayar hutang dalam keadaan terdesak
Balas jasa simpanan WUNU 4% p.a. dari saldo simpanan dan dibayarkan setiap akhir bulan.
Aturan Lain:- Balas Jasa WUNU dapat berubah-ubah sesewaktu sesuai situasi ekonomi dan pasar dan ditetapkan dalam keputusan pengurus
- Bila pemilik meninggal dunia, Simpanan WUNU otomatis diwariskan kepada ahliwaris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih
Simpanan KENDARAAN
Simpanan sukarela jangka panjang yang digunakan anggota untuk memiliki kendaraan dan atau memelihara kendaraan.
Aturan Setor:- Simpanan awal minimal sebesar Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000 melalui setor tunai.
- Setoran awal SIDARA dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari WINI maksimal Rp5.000.000
- Setoran bulanan minimal Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000
Aturan Balas Jasa:
Balas Jasa Simpanan sebesar 3% p.a dari saldo simpanan dibayar setiap akhir bulan
Aturan Lain:- Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 1
- Bila pemilik meninggal dunia, SIDARA otomatis diwariskan kepada ahliwaris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih.
Pinjaman ELEKTRONIK
Pinjaman Elektronik adalah pinjaman yang digunakan untuk membeli Hp, Laptop, Televisi, kulkas, mesin cuci, LCD, AC, dan perabotan rumah tanggga.
Aturan Setor:- Plafon pinjaman maksimal Rp20.000.000
- Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan
- Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,5% per bulan flat
- Jasa pelayanan sebesar 1,5%
Pembelian barang elektronik didampingi oleh CU Gerbang Kasih