Selamat Datang di Credit Union Gerbang Kasih

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Pokok

Keterangan:

Simpanan Pokok merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan

Aturan Setor:

Simpanan pokok disetor saat menjadi anggota sebesar Rp. 1.000.000

Aturan Tarik:

Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) Kepemilikan, 8% p.a bagi anggota aktif dan 4% p.a bagi anggota tidak aktif dihitung dari alokasi SHU yang diperuntukan bagi anggota. 

Aturan Lain:
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS) Kepemilikan, 8% p.a bagi anggota aktif dan 4% p.a bagi anggota tidak aktif dihitung dari alokasi SHU yang diperuntukan bagi anggota. 
  2. Anggota yang menyetor simpanan wajib selama Setahun kurang dari Rp240.000 diberikan BJS sebesar 4%. 
  3. Anggota yang tidak menyetor simpanan wajib selama setahun diberikan BJS sebesar 1%. 
  4. Balas Jasa Simpanan (BJS) kepemilikan dibukukan sekali setahun setelah RAT ke Simpanan WINI dan atau WONGA. 

Simpanan WAJIB

Keterangan:

Simpanan Wajib merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan

Aturan Setor:

Simpanan Wajib sebesar Rp20.000 per bulan per anggota dan dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun sebesar Rp240.000 pada awal tahun buku. 

Aturan Tarik:

Selama menjadi anggota, Simpanan Wajib tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa:
  1. Anggota yang menyetor simpanan wajib selama setahun sebesar Rp240.000 diberikan BJS sebesar 8%
  2. Anggota yang menyetor simpanan wajib selama Setahun kurang dari Rp240.000 diberikan BJS sebesar 4%.
  3. Anggota yang tidak menyetor simpanan wajib selama setahun diberikan BJS sebesar 1%.
Aturan Lain:
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS) kepemilikan dibukukan sekali setahun setelah RAT ke Simpanan WINI dan atau WONGA.
  2. Simpanan Kepemilikan dapat dijadikan sebagai jaminan Pinjaman.
  3. Simpanan Kepemilikan tidak dapat ditarik selama menjadi anggota.
  4. Simpanan Kepemilikan diikutsertakan dalam Asuransi
  5. Bila anggota meninggal dunia, Simpanan kepemilikan diberikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih.

Simpanan WINI

Keterangan:
  1. Simpanan WINI adalah Produk Simpanan sukarela jangka panjang. 
  2. Simpanan WINI untuk anggota biasa (usia 18 tahun ke atas)
  3.  Semua anggota CU Gerbang Kasih wajib membuka Simpanan WINI bagi anggota biasa, melalui PMT atau setor tunai. 
Aturan Setor:
  1. Pembukaan Simpanan awal minimal sebesar Rp250.000 dan maksimal sebesar Rp19.000.000 melalui PMT. 
  2. Pembukaan Simpanan awal minimal sebesar Rp250.000 maksimal Rp500.000 melalui setoran tunai. 
  3. Saldo Simpanan WINI minimal sebesar Rp250.000 dan maksimal Rp150.000.000 bagi anggota biasa. 
  4. Setoran minimal Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000 setiap bulan. 
Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan:

  1. Bagi Anggota Biasa yang memiliki pinjaman BJS WINI 4% p.a dari saldo simpanan dan dibukukan setiap akhir bulan
  2. Bagi Anggota Biasa yang tidak memiliki pinjaman BJS WINI sebesar 1% p.a dari saldo simpanan dan dibukukan setiap akhir bulan 
Aturan Lain:
  1. Balas Jasa Simpanan yang diterima menambah saldo Simpanan WINI
  2. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
  3. Simpanan WINI dapat dijadikan jaminan atas Pinjaman anggota. 2.2.13. Bila penabung meninggal dunia, WINI diberikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih 

Simpanan WONGA

Keterangan:

Simpanan WONGA adalah produk simpanan dengan tujuan membantu anggota mengamankan dan mengatur uang untuk kebutuhan sehari-hari 

Aturan Setor:
  1. Setoran awal minimal sebesar Rp25.000 
  2. Dapat disetor setiap saat pada jam kerja, dengan setoran minimal Rp10.000 
Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan 1% p.a dari saldo simpanan, dibayar setiap akhir bulan 

Aturan Lain:
  1. Penarikan simpanan WONGA dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa dan foto copy KTP 
  2. Dapat ditarik otomatis untuk membayar angsuran dan bunga pinjaman serta kewajiban lainnya sebagai anggota. 
  3. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
  4. Bila penabung meninggal dunia, WONGA otomatis diberikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih.

Simpanan SAO

Keterangan:

Simpanan SA’O adalah produk simpanan sukarela jangka panjang dengan maksud membantu anggota memiliki tanah dan rumah tinggal yang layak, memperbaiki dan merenovasi rumah. 

Aturan Setor:
  1. Simpanan awal minimal sebesar Rp10.000 maksimal Rp1.000.000 melalui setor tunai 
  2. Simpanan SA’O dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari WINI maksimal Rp5.000.000.
  3. Setoran tunai minimal Rp10.000, dan maksimal Rp5.000.000, per bulan
Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan sebesar 3% p.a. dari saldo simpanan dibayar setiap akhir bulan

Aturan Lain:
  1. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
  2. Simpanan SA’O dapat dijadikan jaminan atas Pinjaman SA’O.
  3. Bila pemilik meninggal dunia, Simpanan SA’O otomatis diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih. 

Simpanan TANDAK

Keterangan:

Simpanan TANDAK adalah simpanan sukarela jangka panjang dengan maksud membantu anggota mempersiapkan biaya pendidikan. 

Aturan Setor:
  1. Simpanan awal minimal sebesar Rp10.000 maksimal Rp1.000.000 melalui setor tunai
  2. Simpanan awal dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari WINI maksimal Rp5.000.000
  3. Setoran bulanan minimal Rp10.000 dan maksimal Rp 5.000.000 
Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan sebesar 3% p.a dari saldo simpanan dibayar setiap akhir bulan. 

Aturan Lain:
  1. Balas Jasa Simpanan yang diterima menambah saldo SimpananTANDAK.
  2. Simpanan TANDAK dapat dijadikan jaminan atas Pinjaman TANDAK.
  3. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. 
  4. Bila pemilik meninggal dunia, Simpanan TANDAK otomatis diwariskan kepada ahliwaris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih. 

Simpanan WEA

Keterangan:

Simpanan WEA adalah produk simpanan berjangka dengan tujuan membantu anggota merencanakan, mengatur dan mengamankan uang untuk tujuan tertentu dimasa depan.

Aturan Setor:

Penempatan Simpanan minimal sebesar Rp1.000.000 dan maksimal Rp50.000.000 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:
  • Balas Jasa Simpanan (BJS) dan jangka waktu penempatan mengikuti ketentuan berikut: 
  1. Suku bunga 4% pa untuk penempatan 6 bulan
  2. Suku bunga 5% pa untukpenempatan 9 bulan
  3. Suku bunga 6% pa untukpenempatan 12 bulan
  •  Balas Jasa Simpanan WEA dibayar setiap bulan sesuai tanggal penempatan dan dibukukan ke Simpanan WONGA anggota yang bersangkutan.
Aturan Lain:
  1. Masa Kontrak Simpanan WEA dapat diperpanjang secara otomatis 
  2. Tidak dapat dipindah tangankan.
  3. Bila anggota meninggal dunia, WEA otomatis diberikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih.
  4. Dapat dijadikan jaminan tambahan atas pinjaman anggota.

Pinjaman KESEJAHTERAAN

Keterangan:

Pinjaman Kesejahteraan adalah produk pinjaman yang digunakan untuk mengadakan inventaris rumah tangga, urusan adat, biaya pernikahan, dan kerohanian 

Aturan Setor:
  1. Pinjaman Kesejahteraan Maksimal Rp150.000.000
  2. Jangka waktu pelunasan maksimal 60 bulan
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Pinjaman dirincikan sebagai berikut.
  2. Pinjaman setara simpanan atau di bawah simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 11% Pa atau 0,92% menurun per bulan.
  3. Pinjaman di atas simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 15% p.a atau 1.25% menurun
Aturan Lain:
  1. Memiliki simpanan kepemilikan dan WINI minimal 20% dari besar pinjaman
  2. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam CU Gerbang Kasih dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.

Pinjaman Usaha Produktif

Keterangan:

Pinjaman Usaha Produktif adalah produk pinjaman untuk pengembangan usaha baik dibidang usaha dagang, usaha bengkel, rumah kost maupun usaha produktif lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan anggota. 

Aturan Setor:

Jangka waktu pelunasan maksimal 60 bulan

Aturan Balas Jasa:
  1. Jasa Pelayanan pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman, dibayar tunai. 
  2. Pinjaman setara simpanan atau di bawah simpanan; Balas Jasa Pinjaman sebesar 8% p.a atau 0,67% menurun per bulan. 
  3. Pinjaman di atas simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 12% p.a atau 1% menurun per bulan 
Aturan Lain:
  1. Menyerahkan jaminan tambahan kepada lembaga dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa membebankan hak tanggungan dari Notaris. 
  2.  Menyerahkan data keuangan usaha untuk dibuat Analisis Laporan Keuangan Usaha dan Analisis Kelayakan Usaha oleh Staf Kredit. 
  3.  Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi dan dipantau oleh staf kredit.