Selamat datang di website Credit Union Gerbang Kasih

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Non Saham

SA'O

Keterangan

Simpanan SA’O adalah produk simpanan sukarela jangka panjang dengan maksud membantu anggota memiliki tanah dan rumah tinggal yang layak, memperbaiki dan merenovasi rumah. 

Aturan Setor
  1. Simpanan awal minimal sebesar Rp10.000 maksimal Rp1.000.000 melalui setor tunai 
  2. Simpanan SA’O dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari WINI maksimal Rp5.000.000.
  3. Setoran tunai minimal Rp10.000, dan maksimal Rp5.000.000, per bulan
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan sebesar 3% p.a. dari saldo simpanan dibayar setiap akhir bulan

Aturan Lain
  1. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
  2. Simpanan SA’O dapat dijadikan jaminan atas Pinjaman SA’O.
  3. Bila pemilik meninggal dunia, Simpanan SA’O otomatis diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih. 
Simpanan Non Saham

SIMPANAN DARURAT

Keterangan
  1. Simpanan WUNU adalah Simpanan anggota untuk mengantisipasi situasi dan keadaan darurat di masa mendatang.
  2. Simpanan WUNU bertujuan membantu anggota merencanakan, mengatur dan mengamankan uang untuk mengatasi situasi sulit ketika anggota kehilangan sumber pendapatan atau sebuah keadaan dimana anggota harus mengeluarkan biaya yang tak terduga dan sangat besar jumlahnya
  3. Keadaan darurat yang dimaksudkan adalah sebagai berik
Aturan Setor

Setoran awal minimal sebesar Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000 

Aturan Tarik

Saldo maksimal Rp50.000.000. Jika saldo simpanan WUNU telah melampaui Rp50.000.000, akan dipindahkan ke simpanan WONGA atau simpanan lain sesuai keinginan anggota. 

Keadaan darurat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut: 

  1. Kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan utama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat dan dapat dibuktikan dengan survey lapangan oleh CU Gerbang Kasih
  2. Musibah atau bencana alam yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat dan dapat dibuktikan dengan survey lapangan oleh CU Gerbang Kasih
  3. Gagal Panen atau gagal usaha dan dapat dibuktikan dengan survey lapangan oleh CU Gerbang Kasih 
  4. Biaya perbaikan aset usaha anggota dan dapat dibuktikan dengan survey lapangan oleh CU Gerbang Kasih
  5. Membayar hutang dalam keadaan terdesak 
Aturan Balas Jasa

Balas jasa simpanan WUNU 4% p.a. dari saldo simpanan dan dibayarkan setiap akhir bulan. 

Aturan Lain
  1. Balas Jasa WUNU dapat berubah-ubah sesewaktu sesuai situasi ekonomi dan pasar dan ditetapkan dalam keputusan pengurus
  2. Bila pemilik meninggal dunia, Simpanan WUNU otomatis diwariskan kepada ahliwaris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih 
Simpanan Non Saham

SIMPANAN KENDARAAN

Keterangan

Simpanan sukarela jangka panjang yang digunakan anggota untuk memiliki kendaraan dan atau memelihara kendaraan. 

Aturan Setor
  1. Simpanan awal minimal sebesar Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000 melalui setor tunai.
  2. Setoran awal SIDARA dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari WINI maksimal Rp5.000.000
  3. Setoran bulanan minimal Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan sebesar 3% p.a dari saldo simpanan dibayar setiap akhir bulan

Aturan Lain
  1. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 1
  2. Bila pemilik meninggal dunia, SIDARA otomatis diwariskan kepada ahliwaris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih.
Simpanan Non Saham

SIMPANAN PERTANIAN

Simpanan Non Saham

SIMPANAN PERTANIAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

SIMPANAN POKOK

Keterangan

Simpanan Pokok merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan

Aturan Setor

Simpanan pokok disetor saat menjadi anggota sebesar Rp. 1.000.000

Aturan Tarik

Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) Kepemilikan, 8% p.a bagi anggota aktif dan 4% p.a bagi anggota tidak aktif dihitung dari alokasi SHU yang diperuntukan bagi anggota. 

Aturan Lain
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS) Kepemilikan, 8% p.a bagi anggota aktif dan 4% p.a bagi anggota tidak aktif dihitung dari alokasi SHU yang diperuntukan bagi anggota. 
  2. Anggota yang menyetor simpanan wajib selama Setahun kurang dari Rp240.000 diberikan BJS sebesar 4%. 
  3. Anggota yang tidak menyetor simpanan wajib selama setahun diberikan BJS sebesar 1%. 
  4. Balas Jasa Simpanan (BJS) kepemilikan dibukukan sekali setahun setelah RAT ke Simpanan WINI dan atau WONGA. 
Simpanan Non Saham

SIMPANAN WAJIB

Keterangan

Simpanan Wajib merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan

Aturan Setor

Simpanan Wajib sebesar Rp20.000 per bulan per anggota dan dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun sebesar Rp240.000 pada awal tahun buku. 

Aturan Tarik

Selama menjadi anggota, Simpanan Wajib tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa
  1. Anggota yang menyetor simpanan wajib selama setahun sebesar Rp240.000 diberikan BJS sebesar 8%
  2. Anggota yang menyetor simpanan wajib selama Setahun kurang dari Rp240.000 diberikan BJS sebesar 4%.
  3. Anggota yang tidak menyetor simpanan wajib selama setahun diberikan BJS sebesar 1%.
Aturan Lain
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS) kepemilikan dibukukan sekali setahun setelah RAT ke Simpanan WINI dan atau WONGA.
  2. Simpanan Kepemilikan dapat dijadikan sebagai jaminan Pinjaman.
  3. Simpanan Kepemilikan tidak dapat ditarik selama menjadi anggota.
  4. Simpanan Kepemilikan diikutsertakan dalam Asuransi
  5. Bila anggota meninggal dunia, Simpanan kepemilikan diberikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih.
Simpanan Non Saham

Simpanan WEA

Keterangan

Simpanan WEA adalah produk simpanan berjangka dengan tujuan membantu anggota merencanakan, mengatur dan mengamankan uang untuk tujuan tertentu dimasa depan.

Aturan Setor

Penempatan Simpanan minimal sebesar Rp1.000.000 dan maksimal Rp50.000.000 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa
  • Balas Jasa Simpanan (BJS) dan jangka waktu penempatan mengikuti ketentuan berikut: 
  1. Suku bunga 4% pa untuk penempatan 6 bulan
  2. Suku bunga 5% pa untukpenempatan 9 bulan
  3. Suku bunga 6% pa untukpenempatan 12 bulan
  •  Balas Jasa Simpanan WEA dibayar setiap bulan sesuai tanggal penempatan dan dibukukan ke Simpanan WONGA anggota yang bersangkutan.
Aturan Lain
  1. Masa Kontrak Simpanan WEA dapat diperpanjang secara otomatis 
  2. Tidak dapat dipindah tangankan.
  3. Bila anggota meninggal dunia, WEA otomatis diberikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih.
  4. Dapat dijadikan jaminan tambahan atas pinjaman anggota.
Simpanan Non Saham

SIMPANAN WINI

Keterangan
  1. Simpanan WINI adalah Produk Simpanan sukarela jangka panjang. 
  2. Simpanan WINI untuk anggota biasa (usia 18 tahun ke atas)
  3.  Semua anggota CU Gerbang Kasih wajib membuka Simpanan WINI bagi anggota biasa, melalui PMT atau setor tunai. 
Aturan Setor
  1. Pembukaan Simpanan awal minimal sebesar Rp250.000 dan maksimal sebesar Rp19.000.000 melalui PMT. 
  2. Pembukaan Simpanan awal minimal sebesar Rp250.000 maksimal Rp500.000 melalui setoran tunai. 
  3. Saldo Simpanan WINI minimal sebesar Rp250.000 dan maksimal Rp150.000.000 bagi anggota biasa. 
  4. Setoran minimal Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000 setiap bulan. 
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan:

  1. Bagi Anggota Biasa yang memiliki pinjaman BJS WINI 4% p.a dari saldo simpanan dan dibukukan setiap akhir bulan
  2. Bagi Anggota Biasa yang tidak memiliki pinjaman BJS WINI sebesar 1% p.a dari saldo simpanan dan dibukukan setiap akhir bulan 
Aturan Lain
  1. Balas Jasa Simpanan yang diterima menambah saldo Simpanan WINI
  2. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
  3. Simpanan WINI dapat dijadikan jaminan atas Pinjaman anggota. 2.2.13. Bila penabung meninggal dunia, WINI diberikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih 
Simpanan Non Saham

SIMPANAN WISATA

Keterangan
ESCETE snapshot 2026-02-28
Simpanan WISATA Simpanan Non Saham

Simpanan WISATA

Keterangan

Simpanan WISATA adalah untuk membantu anggota koperasi yang ingin melakukan ziarah Rohani ketempat-tempat Suci baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Aturan Setor

Setoran awal minimal sebesar Rp10.000 dan maksimal Rp1.000.000 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

4%

Aturan Lain

Saldo maksimal Rp150.000.000. Jika saldo simpanan WISATA telah melampaui Rp150.000.000, akan dipindahkan ke simpanan WONGA atau simpanan lain sesuai keinginan anggota. 

Simpanan Non Saham

SIMPANAN WONGA

Keterangan

Simpanan WONGA adalah produk simpanan dengan tujuan membantu anggota mengamankan dan mengatur uang untuk kebutuhan sehari-hari 

Aturan Setor
  1. Setoran awal minimal sebesar Rp25.000 
  2. Dapat disetor setiap saat pada jam kerja, dengan setoran minimal Rp10.000 
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan 1% p.a dari saldo simpanan, dibayar setiap akhir bulan 

Aturan Lain
  1. Penarikan simpanan WONGA dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa dan foto copy KTP 
  2. Dapat ditarik otomatis untuk membayar angsuran dan bunga pinjaman serta kewajiban lainnya sebagai anggota. 
  3. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
  4. Bila penabung meninggal dunia, WONGA otomatis diberikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih.
Simpanan Non Saham

TANDAK

Keterangan

Simpanan TANDAK adalah simpanan sukarela jangka panjang dengan maksud membantu anggota mempersiapkan biaya pendidikan. 

Aturan Setor
  1. Simpanan awal minimal sebesar Rp10.000 maksimal Rp1.000.000 melalui setor tunai
  2. Simpanan awal dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari WINI maksimal Rp5.000.000
  3. Setoran bulanan minimal Rp10.000 dan maksimal Rp 5.000.000 
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan sebesar 3% p.a dari saldo simpanan dibayar setiap akhir bulan. 

Aturan Lain
  1. Balas Jasa Simpanan yang diterima menambah saldo SimpananTANDAK.
  2. Simpanan TANDAK dapat dijadikan jaminan atas Pinjaman TANDAK.
  3. Anggota yang menerima Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. 
  4. Bila pemilik meninggal dunia, Simpanan TANDAK otomatis diwariskan kepada ahliwaris yang ditentukan oleh almarhum/almarhumah sesuai ketentuan yang berlaku di CU Gerbang Kasih. 
Simpanan Non Saham

WINI ANGGOTA LUAR BIASA

Simpanan Non Saham

WINI ANGGOTA LUAR BIASA

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Kapitalisasi

PINJAMAN MODAL TABUNGAN

Keterangan

Pinjaman Modal Tabungan (PMT) adalah pinjaman anggota Credit Union untuk meningkatkan tabungan, dengan kriteria semua saldo pinjaman ditabungkan kembali pada Credit Union Gerbang Kasih. 

Aturan Setor
  1. Plafon pinjaman minimal Rp2.000.000 maksimal Rp20.000.000 
  2. Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan & minimal 6 bulan
Aturan Balas Jasa
  1. Jasa Pelayanan pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman, dibayar tunai. 
  2. Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,07% menurun per bulan atau 12,84% p.a.
Aturan Lain
  1. dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam CU Gerbang Kasih, jika tidak mengangsur 3 bulan berturut-turut. 
  2. Diikut sertakan dalam asuransi. 2.8. PMT boleh dilakukan beberapa kali sampai saldo Simpanan WINI Maksimal Rp50.000.000,- 
  3. PMT bisa didistribusikan untuk Simpanan SAO, TANDAK, UMA, SIDARA, WISATA 
Pinjaman Umum

KELOMPOK BINAAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

KELOMPOK BINAAN

Keterangan

Pinjaman Kelompok Binaan adalah produk pinjaman untuk mengembangkan usaha produktif dari kelompok Binaan seperti peternakan, pertanian, holtikultura, home industri, tenun ikat, usaha kios/pertokoan, papalele-mamalele dan jenis usaha lainnya yang bertujuan meningkatkan usaha produktif anggota kelompok. 

Aturan Setor
  1. Plafon Pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan kelompok binaan, maksimal sebesar Rp150.000.000
  2. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan 
Aturan Balas Jasa
  1. Jasa Pelayanan Pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman dan dibayar tunai
  2. Bunga Pinjaman 5% p.a atau 0,42% flat per bulan
Aturan Lain
  1. Anggota Kelompok Binaan wajib mengikuti pendidikan Financial Literacy dan Pendidikan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh lembaga
  2. Menyerahkan data keuangan usaha untuk dibuat Analisis Laporan Keuangan Usaha dan Analisis Kelayakan Usaha oleh Staf Kredit.
  3. Usaha yang dikelola selalu dikunjungi dan dipantau oleh Pendamping untuk dievaluasi per bulan atau per triwulan.
  4. Piutang Kelompok Binaan dibukukan pada masing-masing rekening pinjaman anggota sesuai kesepakatan dalam kelompok Binaan.
  5.  Rekomendasi dari Kelompok di buat dalam bentuk Surat Perjanjian Tanggung Renteng
  6.  Setiap kelompok membuat pertemuan dan mengumpulkan iuran setiap bulan sesuai tanggal yang telah di sepakati bersama dan dibukukan pada WONGA milik Kelompok. 
  7. Setoran piutang Kelompok dilakukan oleh staf keuangan melalui penarikan WONGA milik Kelompok.
Pinjaman Umum

KESEJAHTERAAN

Keterangan

Pinjaman Kesejahteraan adalah produk pinjaman yang digunakan untuk mengadakan inventaris rumah tangga, urusan adat, biaya pernikahan, dan kerohanian 

Aturan Setor
  1. Pinjaman Kesejahteraan Maksimal Rp150.000.000
  2. Jangka waktu pelunasan maksimal 60 bulan
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman dirincikan sebagai berikut.
  2. Pinjaman setara simpanan atau di bawah simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 11% Pa atau 0,92% menurun per bulan.
  3. Pinjaman di atas simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 15% p.a atau 1.25% menurun
Aturan Lain
  1. Memiliki simpanan kepemilikan dan WINI minimal 20% dari besar pinjaman
  2. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam CU Gerbang Kasih dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
Pinjaman Umum

MODAL TABUNGAN

Pinjaman Umum

Pinjaman Elektronik

Keterangan

Pinjaman Elektronik adalah pinjaman yang digunakan untuk membeli Hp, Laptop, Televisi, kulkas, mesin cuci, LCD, AC, dan perabotan rumah tanggga.

Aturan Setor
  1. Plafon pinjaman maksimal Rp20.000.000
  2. Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,5% per bulan flat
  2. Jasa pelayanan sebesar 1,5% 
Aturan Lain

Pembelian barang elektronik didampingi oleh CU Gerbang Kasih

Pinjaman Umum

Pinjaman ESCETE

Keterangan

Pinjaman Escete adalah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan anggota secara mudah dan cepat melalui aplikasi Mobile Escete 

Aturan Setor
  1. Plafon pinjaman setara simpanan WINI dan maksimal Rp5.000.000
  2. Jangka Waktu pengembalian maksimal 12 Bulan
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman sebesar 0%
  2. Jasa pelayanan sebesar 6%, dapat dipotong dari total pinjaman.
Aturan Lain
  1. Pinjaman ESCETE disetujui setelah diverifikasi oleh oleh staf analis kredit
  2. Pinjaman yang dicairkan langsung dibukukan dalam simpanan WONGA
  3. Pinjaman ESCETE diikutsertakan dalam Asuransi
Pinjaman Umum

PINJAMAN ESECETE

Pinjaman Umum

PINJAMAN KELOMPOK BINAAN Tetap

Pinjaman Umum

PINJAMAN KELOMPOK BINAAN Tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN KENDARAAN

Keterangan

Pinjaman Kendaraan adalah pinjaman yang digunakan untuk membeli kendaraan, memelihara dan memperbaiki (service) kendaraan roda dua maupun roda empat.

Aturan Setor
  1. Anggota boleh mengajukan Pinjaman Kendaraan apabila simpanannya telah mencapai minimal 20% dari besar pinjaman.
  2. Anggota yang tidak memiliki Simpanan Kendaraan (SIDARA) dapat melakukan pinjaman dengan catatan 20% dari pencairan pinjamannya dimasukkan dalam SIDARA.
  3. Plafon pinjaman kendaraan roda dua maksimal Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta) dan kendaraan roda empat maksimal Rp300.000.000 (Tiga Ratus Juta)

Jangka Waktu Penegmbalian:

  1. Jangka waktu pengembalian pinjaman sepeda motor baru maksimal 60 bulan
  2. Jangka waktu pengembalian pinjaman sepeda motor bekas maksimal 36 bulan
  3. Jangka waktu pengembalian pinjaman mobil baru maksimal 90 (sembilan puluh) bulan
  4. Jangka waktu Pinjaman untuk mobil bekas jangka waktu pengembalian maksimal 60 ( enam puluh) bulan
Aturan Balas Jasa
  1. Jasa pelayanan sebesar 1,5% dari besar pinjaman dibayar tunai
  2. Pinjaman sampai dengan Rp50.000.000 Balas Jasa Pinjaman sebesar 10.2% p.a atau 0,85% menurun per bulan.
  3. Pinjaman di atas Rp50.000.000, Balas Jasa Pinjaman sebesar 11.4% p.a atau 0,95% menurun per bulan.
Aturan Lain
  1. BPKB Sepeda motor dan mobil yang dibeli menjadi jaminan pinjaman dan diserahkan kepada CU Gerbang Kasih dengan melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan
  2. Apabila tidak mengangsur pinjaman selama 6 (Enam) bulan berturut-turut, maka seluruh jaminan akan ditarik untuk melunasi seluruh pinjaman
  3. Pembelian kendaraan baru didampingi oleh CU Gerbang Kasih.
Pinjaman Umum

PINJAMAN KHUSUS

Pinjaman Umum

PINJAMAN KHUSUS

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN SARANA KERJA AKTIFIS

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN SARANA KERJA AKTIFIS

Pinjaman Umum

Pinjaman Uma

Keterangan

Pinjaman UMA adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai usaha anggota di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. 

Aturan Setor
  1. Plafon pinjaman UMA maksimal Rp50.000.000
  2. Jangka waktu pengembalian Pinjaman UMA maksimal 36 Bulan
Aturan Balas Jasa
  1. Jasa pelayanan sebesar 1,5% dari besar pinjaman dibayar tunai

Balas jasa pinjaman: 

  1. Pinjaman setara simpanan atau di bawah simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 7 % Pa atau 0,58% menurun per bulan.
  2. Pinjaman di atas simpanan, Balas Jasa Pinjaman sebesar 11.4% p.a atau 0,95% menurun per bulan.
Aturan Lain
  1. Anggota boleh mengajukan Pinjaman UMA apabila simpanannya telah mencapai minimal 20% dari besar pinjaman.
  2. Anggota yang tidak memiliki Simpanan UMA dapat melakukan pinjaman dengan catatan 20% dari pencairan pinjamannya dimasukkan dalam Simpanan UMA.
Pinjaman Umum

TANDAK

Keterangan

Pinjaman TANDAK adalah produk pinjaman untuk biaya pendidikan anak jenjang Pendidikan SLTP hingga dengan Perguruan tinggi

Aturan Setor
  1. Anggota yang tidak memiliki simpanan TANDAK dapat melakukan pinjaman dengan catatan 20% dari pencairan pinjamannya dimasukkan dalam simpanan TANDAK
  2. Plafon Pinjaman maksimal sebesar Rp150.000.000 
  3. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan. 
Aturan Balas Jasa
  1. Jasa Pelayanan pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman, dibayar tunai

         Balas jasa pinjaman dirincikan sebagai berikut :

  1. Pinjaman sampai dengan Rp50.000.000 Balas Jasa Pinjaman sebesar 10.2% Pa atau 0,85% menurun per bulan.
  2. Pinjaman di atas Rp50.000.000, Balas Jasa Pinjaman sebesar 11.4% p.a atau 0,95% menurun per bulan. 
Aturan Lain
  1. Memiliki simpanan TANDAK sebagai jaminan utama.
  2. .Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam CU Gerbang Kasih dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris. 
Pinjaman Umum

USAHA PRODUKTIF

Pinjaman Produktif

Pinjaman PRODUKTIF MUSIMAN

Keterangan

Pinjaman Pasca Panen adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai produksi usaha anggota sebelum usahanya dipanen 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Pinjaman UMA sebesar 0% 

Aturan Lain

Anggota boleh mengajukan Pinjaman Pasca Panen apabila simpanannya telah mencapai minimal 20% dari besar pinjaman. 

Pinjaman Produktif

Pinjaman Usaha Produktif

Keterangan

Pinjaman Usaha Produktif adalah produk pinjaman untuk pengembangan usaha baik dibidang usaha dagang, usaha bengkel, rumah kost maupun usaha produktif lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan anggota. 

Aturan Setor

Jangka waktu pelunasan maksimal 60 bulan

Aturan Balas Jasa
  1. Jasa Pelayanan pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman, dibayar tunai. 
  2. Pinjaman setara simpanan atau di bawah simpanan; Balas Jasa Pinjaman sebesar 8% p.a atau 0,67% menurun per bulan. 
  3. Pinjaman di atas simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 12% p.a atau 1% menurun per bulan 
Aturan Lain
  1. Menyerahkan jaminan tambahan kepada lembaga dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa membebankan hak tanggungan dari Notaris. 
  2.  Menyerahkan data keuangan usaha untuk dibuat Analisis Laporan Keuangan Usaha dan Analisis Kelayakan Usaha oleh Staf Kredit. 
  3.  Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi dan dipantau oleh staf kredit. 
simpanan berjangka

WEA 12 BULAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

null

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

simpanan berjangka

WEA 12 BULAN

simpanan berjangka

WEA 6 BULAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

simpanan berjangka

WEA 6 BULAN

simpanan berjangka

WEA 9 BULAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

simpanan berjangka

WEA 9 BULAN

Belum ada produk dalam kategori ini.